NUSANTARA

Komisi D DPRD Tulungagung Dukung Penertibkan Tanah Stren

×

Komisi D DPRD Tulungagung Dukung Penertibkan Tanah Stren

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib usai mengikuti rapat Banggar bersama TAPD di ruang aspirasi gedung setempat, Sabtu (24/4) Foto: Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung sangat mendukung upaya dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam menertibkan jaringan irigasi.

Hal ini, dikatakan oleh Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib kepada Mattanews.co usai mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung berlangsung di Ruang Aspirasi dewan setempat, Sabtu (24/4/2021).

“Jadi begini, sangat mendukung sekali upaya dari Dinas Perkim Tulungagung dalam melakukan penertiban jaringan irigasi terkait tanah stren tersebut, bahkan berani menindak tegas ulah Oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Dia.

” Memang aturan harus ditegakan, karena itu merupakan aset daerah yang dikelola oleh Dinas Perkim. Masyarakat yang memanfaatkan tanah stren harus patuh sesuai di Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah,” imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan adapun dalam penertiban aset jaringan irigasi dalam hal ini tanah stren tetap dilakukan secara persuasif dan manusiawi.

“Dalam penertiban tersebut dilakukan secara persuasif, terkait pelaksanaan tegas dan lainnya itu harus disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi gejolak dimasyarakat. itu harus dijaga namun dengan cara manusiawi agar tidak terjadi kegaduhan,”tambahnya.

Lebih lanjut Ali Munib menjelaskan bahwa komisinya sudah pernah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terkait pemanfaatan tanah stren oleh masyarakat.

“Sudah, sudah pernah melakukan sidak, memang ada tanah stren dimanfaatkan masyarakat ini statusnya harus jelas, bahkan disini ada yg membangun baik permanen dan non permanen,” jelasnya.

‘Karena itu, sesuai aturan Perda tadi harus ditarik retribusi, semua itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, jika masyarakat terlanjut membangun harus diberi toleransi jika harus dilakukan pembongkaran dengan tetap cara manusiawi dalam melakukan penertiban tadi.

Pada saat disinggung bahwa Dinas Perkim menyampaikan terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2016, Ali Munib menjawab singkat belum ada pembahasan.

“Hingga saat ini belum ada pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dikomisinya terkait revisi Perda no 6 tahun 2016, ujarnya.

“Prosedurnya diajukan dulu, setelah disetujui baru disodorkan ke provinsi baru masuk dalam pembahasan, setelah itu masuk program,” sambungnya.

“Dan, sejauh ini masih belum ada, seingat saya belum,” tegasnya.

Selaku Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, menghimbau kepada masyarakat yang memanfaatkan saluran irigasi diantaranya tanah stren merupakan aset Pemkab harus ada konsekuensi retribusinya.

“Silakan tanah stren tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan seperti untuk lahan pertanian, tapi jangan lupa membayar retribusi,” tandasnya.