Komisioner Bawaslu OI Jalani Sidang Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh ke tiga terdakwa.

Dari hasil laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.

Bagikan :

Pos terkait