Komjen Firli Bahuri : Jabatan KPK Bukan Penugasan dari Kapolri

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Terkait keluarnya surat telegram Mabes Polri tentang mutasi jabatan perwira tinggi Polri, yang salah satunya Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam pensiun, tidak berpengaruh dengan tugas KPK. Karena bukan penugasan dari Polri, tapi tetap menjadi pejabat negara, Sabtu (18/12/2021).

“Komjen Firli Bahuri masuk purna dari Polri, akan tetapi tetap meneruskan tugasnya sebagai Ketua KPK hingga 2023,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada VOI.

Dengan adanya surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021, Komjen Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK RI hingga Desember 2023.

Dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, priode 2019-2023.

“Saya akan menyelesaikan tugas dan amanah saya sebagai Ketua KPK RI sampai dengan 20 Desember 2023. Jabatan KPK bukan penugasan dari Kapolri,” ungkap Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Bagikan :

Pos terkait