Korban Pencurian Motor di Kapuas Hulu Maafkan Pelaku

Setelah yakin bahwa sepeda motor milik korban hilang, lanjut AKBP Yohanes France Siregar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puring Kencana. Alhasil, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu. Serta terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pada kasus ini, dikarenakan ada permintaan dari korban untuk memaafkan pelaku. Dimungkinkan akan dilakukan RJ kepada pelaku,” ujarnya.

Hal itu, mengingat belum ada catatan kejahatan sebelumnya yang di lakukan oleh pelaku. Dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sebagaimana yang tertuang di dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Memberikan azas manfaat yang menguntungkan bagi korban dalam proses berperkara dan juga motif pelaku untuk melakukan pencurian karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke Pulau Jawa. Maka Polres Kapuas Hulu akan melaksanakan Restorative Justice pada perkara tersebut,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait