[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diamankannya tersangka Novianah alias Novi oleh anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, atas dugaaan penipuan dan pengelapan arisan online dan investasi bodong, diapresiasi enam korbannya. Didampingi penasehat hukumnya, Desmon, berharap agar hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya, jika tidak ada itikad baik dari tersangka, Selasa (17/8/2021).
“Kami berharap agar ada jalan penyelesaian sebaik mungkin dari tersangka, kembalikan kerugian klien kami. Namun, jika tidak biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Desmon saat diwawancarai sejumlah wartawan di Polrestabes Palembang.
Dikatakan Desmon, kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka cukuplah menarik perhatian.
“Tersangka ini cukup ahli menjerat korbannya. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari keenam klien kami mencapai Rp 530 juta,” papar Desmon.
Salah satu korban, Ezza (35) menceritakan, beberapa proses penyelesaian sudah ditempuh dirinya bersama kelima temanny untuk meminta pertanggung jawaban tersangka.
“Tersangka ini selalu menjanjikan akan dibayarkan, namun janji tinggallah janji, tidak satupun dipenuhi. Bahkan terakhir kali kontak, dia (tersangka-red) justru menantang, silahkan lapor karena perkara ini tidak mungkin menjadi pidana,” beber Ezza didampingi korban lainnya, Rossa, Iyang, Windri, Bella, Mayang dan Parhan.
Dijabarkan Ezza, tersangka ini sepertinya ahli dalam menjerat korbannya.
“Dia selalu mengiming-imingi keuntungan besar, baik dalam arisan online ataupun investasi seperti dialami teman saya. Dia memamerkan harta kekayaannya, berikut aset kepemilikannya, seperti kos kosan, variasi, mobil dan rumah. Namun, ternyata hanya omong kosong, dia tidak mengembalikan uang kami yang totalnya mencapai Rp 600 juta,” urainya.
Dijelaskan Ezza, dirinya percaya dan yakin atas kenerja aparat kepolisian khususnya, Pidsus Polrestabes Palembang, yang menangani perkara ini.
“Sejak dia (tersangka-red) dipanggil, dia tidak pulang. Statusnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kami apresiasi kenerja Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus dan anggotanya,” tukasnya.














