BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Korupsi Pengangkutan Semen Baturaja Dirut dan Kabag PT BMU Divonis 5 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi Pengangkutan Semen Baturaja Dirut dan Kabag PT BMU Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) yang menjerat dua orang terdakwa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/11/2023).

Dua terdakwa tersebut adalah Laurencius Sianipar yang merupakan Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dan Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan PT.BMU akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri para terdakwa guna mendengarkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 miliar.

Adapun hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani dhukuman.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Oktarita dan terdakwa Laurencius dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Selain dikenakan pidana penjara para terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara untuk terdakwa Budi Oktarita dikenakan UP sebesar Rp 1,6 miliar dan untuk terdakwa Laurencius dikenakan UP sebesar Rp 450 juta.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, untuk terdakwa Budi Oktarita dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Laurencius Sianipar menyatakan banding.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ir Laurencius Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300, juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan untuk Terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan kurungan denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.