MATTANEWS.CO,FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak segera merekrut 1.512 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Fakfak 2024.
Jumlah tersebut nantinya bertugas di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 142 Kampung dan 7 kelurahan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Nur Hasmiah kepada Mattanews.co menyampikan perekrutan KPPS telah diatur berdasarkan Peraturan KPU, (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 terkait jadwal pembentukan badan ad hoc pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS.
“Masa kerja KPPS selama satu bulan penuh sesuai PKPU tersebut, terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024,” ungkap Nur Hasmiah.
Nur Hasmiah menyampaikan, pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024.