Reporter : Mokshen Rumeu
FAKFAK Mattanews.co – setelah hampir tiga bulan menunda tahapan Pilkada 2020, karena pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melaksanakan tahapan pilkada 15 Juni 2020.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa mengungkapkan, berdasarkan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020, maka tahapan proses pilkada kembali bergulir.
“Hal demikian menyusul keputusan, terkait dilaksanakannya pemilihan pada 9 Desember mendatang,” ucap Dekry.
Dikatakan Dekry Radjaloa, adapun KPU RI mengintruksikan kepada KPU kabupaten melalui surat dengan Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020.
Untuk dapat mengaktifkan kembali Panitia pemilihan Distrik (PPD), dan juga panitia pemungutan suara (PPS) pada pilkada 2020.
“Sesuai surat KPU RI itu semua PPD dan PPS kembali diaktifkan pada tanggal 15 Juni 2020,” ujarnya.
Selain semua PPK dan PPS kembali diaktifkan, lanjut Dekry, KPU Fakfak juga akan segera menerbitkan SK sekretariat pada PPD, guna mendukung pelaksanan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020, maka KPU juga akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk PPS, guna menghadapi tahapan verifikasi faktual.
Dirinya berharap, dengan kembali dilaksanakannya tahapan pilkada 2020 agar kepada PPD dan PPS, tetap melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid – 19.
“Insya Allah KPU Fakfak siap melaksanakan tahapan pilkada ditengah pandemi Covid – 19, semoga pilkada berjalan baik dan lancar sesuai harapan bersama,” tutup Dekry.
Editor : Fly














