Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

KPU Fakfak Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

×

KPU Fakfak Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024, bertempat di stadion 16 November, pada hari Sabtu, (13/7/2024).

Acara dihadiri langsung ketua KPU Propinsi Papua Barat, Paskalis Samunya dan 5 komisioner KPU Papua Barat dengan dimeriahkan oleh penampilan 3 penyanyi yakni,
Ocha sentuh, Wizz Baker dan Whllyano.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, Hendra J. C. Talla SH, dalam sambutannya menyampaikan, momentum Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 hari ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Fakfak, siap melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sekaligus ajakan bersama kepada masyarakat Kabupaten Fakfak untuk terlibat aktif serta berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 dengan hati yang damai secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat.

Dikatakannya (Ketua KPU) bahawa, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sesungguhnya merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Sesungguhnya ada dua tahapan besar yang akan kita laksanakan dalam pesta demokrasi ini, Pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota yang diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024,” ungkap Hendra J. C. Talla

Dijelaskan bahwa, Pada tahapan persiapan, terdapat delapan kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan PILKADA Tahun 2024. Dimana terdapat kegiatan Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Perencanaan penyelenggaraan. Pembentukan PPD, PPS, dan KPPS.

Kemudian, Pembentukan Panitia Pengawas Distrik. Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi kewenangan Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Fakfak. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sedangkan pada tahapan penyelenggaraan, KPU Kabupaten Fakfak akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan Calon yang didahului dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, Penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Penetapan calon terpilih, Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Hendra J. C. Talla kemudian menyampaikan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 ini tidak hanya sekedar menjalankan tahapan sebagaimana tertuang dalam program dan jadwal kegiatan dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, tetapi juga merupakan salah satu agenda penting dalam menata perjalanan demokrasi secara khusus Kabupaten Fakfak di Negri Mbaham Matta yang kita cintai dan kita banggakan ini.

Pihaknya menyadari bahwa, pelaksanaan Pilkada ini tentunya menjadi kerja bersama untuk menyukseskan agenda besar ini, sehingga dukungan Pemerintah Daerah beserta segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Fakfak, Perguruan Tinggi. Organisasi Kepemudaan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Dewan Adat, LMA, insan Pers dan juga masyarakat Kabupaten Fakfak secara keseluruhan.

“Suksesi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tentu akan selalu memunculkan perbedaan pilihan. Tetapi pada kesempatan ini, mari kita terus belajar untuk menghargai setiap perbedaan, dan kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi Kabupaten Fakfak yang kita cintai,” ujarnya

“Hindari dan jangan mudah terprovokasi terhadap isu-isu SARA dan berita hoax yang kadang begitu cepat bergulir di media sosial. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian demi terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat,” tutupnya.(*)