NUSANTARA

KPU Fakfak Tetapkan 49.705 Pemilih Sementara Pilkada 2020

×

KPU Fakfak Tetapkan 49.705 Pemilih Sementara Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen Rumeu

FAKFAK Mattanews.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, usai menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menghasilkan jumlah 49.705 wajib pilih pada Pilkada Fakfak 9 Desember 2020 mendatang, Kamis (10/9/2020).

Rapat pleno penetapan DPS digelar Komisioner KPU Fakfak di gedung rapat KPU, dengan menghadirkan Bawaslu sebagai Badan pengawasan pemilu, perwakilan partai politik, Disdukcapil, Kesbangpol, Panitia pemilihan Distrik (PPD) serta LO dari bapaslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dan LO Bapaslon Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana.

Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa kepada media ini menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno tersebut, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) enam tahun 2020, tentang pelaksanaan tahapan pilkada dalam kondisi pandemi Covid – 19, sehingga dalam pelaksanaanya tetap mengacu pada protokol kesehatan.

“Untuk hasil pleno DPS itu terdapat 25.089 dari jumlah laki-laki, sedangkan untuk jumlah perempuan sebanyak 24.616, sehingga total wajib pilih 49.705,” paparnya.

Jumlah sementara itu, kata Dekry Radjaloa, akan ditempelkan pada tempat – tempat umum dan juga disetiap kelurahan kampung, dengan tujuan agar memudahkan masyarakat dalam mengecek namanya,apakah sudah masuk dalam DPS atau belum.

“Jadi, kepada warga masyarakat yang belum namanya masuk dalam DPS, agar segera untuk melaporkan kepada RT ataupun PPS untuk dapat diakumodir,” tandas Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa.

Ketua KPU menghimbau kepada semua warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat, untuk belum masuk dalam DPS itu E-KTP dan KK agar dapat di daftarkan dalam daftar pemilu.

“Untuk yang belum memiliki KTP agar segera untuk mengurus sebagai Legitimasi untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” tutup Ketua KPU.

Editor : Selfy