KPU Purwakarta Beri Waktu 15 Menit Kepada Bawaslu, Ini Kata Binos

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengaku kecewa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait menerbitkan aturan pembatasan waktu kunjungan kepada Bawaslu Purwakarta, khususnya terkait proses pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

“Hal ini dianggap janggal bahkan ngaco. Sejumlah pengawas yang ditugaskan Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan verifikasi tersebut hanya diberi waktu 15 menit. Selebihnya melakukan pengawasan di luar area,” ungkap Komisioner Bawaslu Oyang Este Binos, kepada media, Selasa (30/05/2023).

Binos sapaan akrab Komisioner Bawaslu itu mengatakan, pembatasan waktu pengawasan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.

Poin 3 isi tatib menyebutkan : Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.

Bagikan :

Pos terkait