MATTANEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dapat menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon (paslon) yang diusung partai politik (parpol) pada Pilkada serentak 2024.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah saat ini masih berupa rancangan. Surat dari Mendagri yang telah disampaikan oleh Bapedalitbang Provinsi Sumut dapat menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Agus Arifin pada Sabtu (13/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan.
Dengan waktu pendaftaran pasangan calon yang semakin dekat, yaitu pada 27-29 Agustus 2024, Agus menegaskan bahwa KPU di 33 Kabupaten/Kota harus melakukan kegiatan sesuai dengan arahan KPU RI, terutama terkait dokumen visi misi dan program yang harus disiapkan oleh pasangan calon.
Agus menjelaskan bahwa dokumen visi misi dan program tersebut harus mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota.
Meski penetapannya paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon tetap dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Oleh karena itu, surat Mendagri tersebut menjadi dasar penting bagi penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa meski RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota masih dalam rancangan, hal ini tidak menjadi kendala bagi peserta Pilkada 2024 dalam menyusun dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“RPJPD dan RPJMD hanya menjadi acuan, bukan harus sama persis dalam penyusunan dokumen visi misi dan program. Misalnya, data tingkat penurunan pengangguran Sumut yang saat ini 5,8%, sedangkan nasional 5,32%. Tim sukses calon gubernur dapat menggunakan data ini untuk menyusun strategi kampanye yang relevan,” jelas Dicky.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat dengan moderator Maruli Pasaribu, Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut.
Beberapa daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo bergantian mempertanyakan agenda sosialisasi di daerah mereka serta kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dalam perkembangan RPJMD di daerah masing-masing.