BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Fakfak 2024 

×

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Fakfak 2024 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menetapkan pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Uta’Yoh Jilid Dua dan Samaun Dahlan-Doantus Nimbitkendik (Santun) sebagai dua peserta untuk bertarung pada Pilkada Fakfak 2024, pada Minggu, (22/9/2024) .

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla menyampaikan, “Penetapan dua bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar KPU,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Hendra Joenanddy Crisye Talla.

Hendra Talla kemudian menyampaikan dalam rapat penyerahan salinan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak, bahwa keputusan KPU Fakfak itu dengan Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Selanjutnya Ketua KPU Hendra Talla menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada Liaison Officer (LO) masing masing Pasangan calon UtaYoh dan LO Santun.

Selain itu salinan surat keputusan tersebut juga diserahkan ke Bawalu Fakfak, Polres dan Kodim 1803/Fakfak.

Selanjutnya dijadwalkan, pada Selasa 23 September 2024 besok, KPU melakukan pengudian penetapan nomor pasangan kedua calon tersebut.