[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Setelah adanya isu pembatalan majunya pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya informasi valid dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir.
Pada hari Senin (12/10/2020), KPUD Ogan Ilir Sumel, resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pembatan paslon Ilyas-Endang melenggang ke Pilkada Ogan Ilir.
Dari Surat Keputusan (SK) yang beredar, ada tiga poin yang diputuskan oleh KPUD Ogan Ilir. Yaitu pembatalan penetapan paslon peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir tahun 2020.

SK yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati, menetapkan pembatalan paslon tersebut sebagai peserta pemilihan serentak Bupati-Wabup Ogan Ilir tahun 2020, berupa sanksi administrasi pembatalan paslon.
“Paslon Ilyas-Endang dikenakan sanksi administrasi pembatalan paslon yang dimaksud dalam Diktum KESATU,” ucapnya secara tertulis dalam SK KPUD Ogan Ilir.
Di mana dalam Diktum KESATU bertuliskan nama Ilyas-Endang dengan nomor urut 2. Paslon ini diusung oleh PDI-Perjuangan sebanyak 7 kursi, Partai Golkar sebanyak 8 kursi dan Partai Berkarya sebanyak 1 kursi.
Lalu, Partai Hanura sebanyak 2 kursi dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi, dengan jumlah 19 kursi.
Diktum KESATU tersebut akhirnya memutuskan untuk tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati-Wabup Ogan Ilir tahun 2020.
Editor : Nefry














