MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mangkirnya terduga kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dalam pemanggilan pemeriksaan konfrontir terduga para pelaku dengan korban pada hari Jumat 16 Desember 2022 kemarin oleh pihak Penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel berakhir pada penundaan.
Ketidakhadiran para saksi dan terduga pelaku itu, disayangkan kuasa hukum korban, Arya Lesmana Putra (19) dari LBH Sumsel Berkeadilan (SSB), Kms Sigit Muhaimin SH.
“Pada tanggal 08 Desember 2022, kami melayangkan surat permohonan surat penegakan hukum kepada Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK. Marena kasus yang kami dampingi lebih kurang berjalan dari tanggal 04 Oktober 2022 sampai sekarang. Maka layangkan surat ini agar bapak Kapolda Sumsel dapat penegakan hukum,” ucapnya saat di temui di kantor LBH Sumsel Berkeadilan (SSB), Saptu (17/12/2022).
Sigit menjelaskan, adupun kasus ini sudah menjadi atensi publik untuk segara ada kepastian hukum. Karena menindaklanjuti kasus-kasus yang sebelumnya. Seperti kasus penamparan anggota dewan di SPBU dan sebagainya, itu bergulirnya tidak sampai berbulan-bulan seperti ini.