BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kuasa Hukum P3SRS : Perumda Pasar Jaya hanya Berpatokan Surat Keterangan dari BPN

×

Kuasa Hukum P3SRS : Perumda Pasar Jaya hanya Berpatokan Surat Keterangan dari BPN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi aksi demo yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang menggelar aksi damai di kantor Wali Kota Palembang, yang mendukung untuk mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto selaku kuasa hukum pihak P3SRS pasar 16 Ilir angkat bicara, Senin (2/9/2024).

Dimana dalam aksinya yang disampaikan oleh Kordinator Aksi Cakra mengatakan, terkait permasalahan di Pasar 16 Ilir, setelah kami pelajari bahwa kepemilikan atas gedung dan kios di Pasar 16 Ilir secara hukum sudah berakhir pada tanggal 2 Januari 2016 yang lalu.

“Sehingga Pemerintah wajib melakukan pengamanan aset, untuk segera melakukan revitalisasi atas Pasar 16 Ilir, sehingga dapat meningkatkan PAD yang selama Ini hilang sejak 2016,” urai Cakra saat sampaikan orasi.

Cakra menjelaskan, bahwa Pedagang Kakl Lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan Pasar 16 Illr, sepatutnya Pemerintah Kota Palembang mengembalikan fungsi jalan sebagai mana mestinya yaitu untuk sarana jalan lalu lintas dan parkir.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan pengamanan aset pemerintah kota yaitu gedung pasar 16 Ilir dan melakukan pengosongan, karena sebetulnya seluruh hak atas SHM SRS dan HGB sudah berakhir di tanggal 2 Januari 2016,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk segera melakukan investigasi dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan praktik-praktik pemungutan sewa dan jual beli kios serta lapak yang berada di Pasar 16 ilir, karena menurut jani terindikasi telah terjadi Perbuatan melawan hukum KUHP pidana pasal 385 sehingga terjadi kerugian negara dengan jumlah yang fantastis, yaitu mencapai ratusan miliyar yang terjadi sejak 2 Januari 2016 hingga saat Ini.

“Kami meminta pemerintah agar mempercepat revitalisasi Pasar 16 Ilir, untuk menjadi salah satu kawasan pariwisata, kawasan sejarah, dan kawasan ekonomi unggul di Kota Palembang serta meminta pemerintah agar segera melakukan pembersihan dan relokasi Pedagang Kakl Lima di kawasan Pasar 16 Ilir dan mengembalikan fungsi jalan sebagai mana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu menangapi aksi damai tersebut, Rudi selaku Plt Asisten ll Kota Palembang mengatakan, terimakasih atas kehadiran mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Tentunya ini akan menjadi perhatian kami serta dapat menambah semangat kami dalam berkerja keras dalam upaya revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, nanti kita akan adakan rapat dengan pihak Perumda Jaya,” terangnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pasar 16 Ilir mengatakan, kita merespon adanya aksi damai yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa peduli lingkungan, dan menurut kami itu sah sah saja.

Yang menjadi pertanyaan, yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan, sejak kapan peduli terhadap pasar 16 Ilir Palembang, tapi sekarang tiba tiba muncul setelah berpolemik antara pemilik kios, pihak Pengelola dan Direktur Perumda Pasar Jaya, dengan memperingatkan pedagang dan pemilik kios untuk keluar, tiba-tiba mereka muncul dan melakukan aksi untuk mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir.

“Intinya Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan ini mendukung Pemerintah Kota Palembang untuk mempercepat Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Nah ini yang kita pertanyaan, darimana mereka memiliki keyakinan bahwa apa yang diinginkan Pemkot dan Perumda Pasar Jaya ini adalah sesuatu yang benar,” tegas Edi.

Edi Siswanto juga menjelaskan, bahwa gedung pasar 16, itukan di kerjasamakan oleh pihak swasta selaku pengelola, dan didalam gedung itu ada pemilik kios dan memiliki bukti kepemilikan SHM SRS yang dijamin oleh undang undang Nomor 20 tahun 2011.

“Didalam undang-undang Nomor 20 tahun 2011, Pemilik Satuan Rumah sSusun ini dijamin Negara dan tidak boleh ada yang menyatakan dihapus, kecuali Pengadilan, sampai dengan saat ini tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa SHM SRS milik pedagang itu dihapus, atau yang menyatakan kekuatan hukum pembuktian tidak ada,” jelasnya.

Seharusnya kepemilikan hak SHM SRS harus dihormati dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk segera menyetop Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, terkait upaya pemaksaan kehendak yang menjerumus kriminalisasi apabila ancaman direktur Perumda Pasar Jaya itu dilaksanakan.

“Bahkan dalam keterangan Direktur Perumda Pasar Jaya mengatakan, tidak akan bertanggung jawab apabila ada perusakan, kehilangan barang pedagang kios yang tidak bersedia keluar dari gedung Pasar 16 Ilir, kalau itu sampai dilaksanakan maka itu akan jadi perbuatan kriminal Berimplikasi terhadap hukum pidana,” urainya.

Seharusnya peningkatan gedung atau Revitalisasi itu bisa berjalan, asalkan pemilik kios Satuan Rumah Susun ini diajak duduk bersama, berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2021 ,kalau memang akan di revitalisasi, pemilik kios ini harus mendapatkan jaminan dulu, bahwa setelah revitalisasi dapat menepati kembali haknya, untuk dapat kembali menempati kios mereka yang berada di Pasar 16 Ilir Palembang,” terangnya.

Edi mengatakan, yang terjadi saat ini adalah mereka ini tidak diakui tentang kepemilikan dan bahkan harus keluar, dan pedagang dipaksa untuk membeli kembali jika masih ingin berdagang di dalam gedung dengan nilai yang Fantastis mulai dari Rp 300 sampai dengan Rp 700 juta.

“Bukan soal nilainya yang jadi permasalahan sekarang, tapi tentang kepemilikannya, orang yang sudah punya hak masak disuruh beli lagi, disitu kami menilai bahwa cara tersebut tidak benar, kalau mereka benar ingin menjamin Kepemilikan Satuan Rumah Susun ini setelah gedung di revitalisasi, kemudian pedang ditempatkan kembali sesuai dengan haknya berdasarkan SHM yang dimiliki, ya silakan, atau ganti rugi sesuai dengan kepemilikan mereka,” tegasnya.

Dalam perkara ini pihak Perumda Pasar Jaya, hanya berpatokan dengan surat keterangan dari BPN kota Palembang, yang menyatakan terbitnya HGB maka SHM pedagang Hapus, inti pokok permasalahan ini sebetulnya dari BPN inilah, mereka yang mengeluarkan produk namun mereka juga yang mengangkanginya, kami telah melaporkan terkait permasalahan ini ke Ombudsman RI.

“BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik bukan sewa, dan bukan hak guna pakai, dan SHM SRS ini berbeda dengan SHM pada umumnya yang bewarna hijau, namun SHM SRS ini berwarna Oranye, atas penerbitan surat keterangan tersebut kami juga telah melaporkan Kepala BPN kota,” tutup Edi Siswanto.