Lagi, Eksekusi Tjik Maimunah Gagal

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk ketiga kalinya, eksekusi Tjik Maimunah, gagal dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang pimpinan Kiagus Anwar, di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Bakaran, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (26/5/2023).

“Benar, atas dasar keamanan, kita batalkan eksekusi terhadap, Tjik Maimunah hari ini,” papar Kiagus Anwar.

Menurut Kiagus Anwar, eksekusi yang dilakukan tim JPU, atas perintah putusan Mahkamah Agung No 1409 K / Pid /2021/ Tanggal 8 Desember 2021.

“Perkara ini sudah berlangsung dua tahun dan kita hanya diperintahkan untuk melakukan eksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati menjelaskan, eksekusi ini memang dibatalkan dengan alasan kesehatan klien kami.

“Semestinya kejaksaan mendatangkan tim medis yang lengkap, jadi penasehat hukumnya bisa membicarakan dengan anak dan cucu Tjik Maimunah, agar paham,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Titis Rachmawati menambahkan, kalau dilihat dari segi kemanusiaan memang tidak seharusnya dilakukan pihak kejaksaan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait