BERITA TERKINI

Lagi! Langgar Aturan PSBB Prabumulih, Warga Sugih Waras Mendapatkan Hukuman Ditempat

×

Lagi! Langgar Aturan PSBB Prabumulih, Warga Sugih Waras Mendapatkan Hukuman Ditempat

Sebarkan artikel ini

Reporter : Andri

PRABUMULIH, Mattanews.co – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki tahapan penindakan terhadap pelanggar, setelah 4 hari sebelumnya pada 27 Mei 2020 telah dilakukan sosialisasi dan berbagai rekayasa untuk menghadapi segala aturan yang dituangkan dalam PERWAKO no.49 tahun 2020 pedoman penanganan Covid-19 dalam PSBB.

Memasuki hari ke dua, Senin (01/06/2020) penerapan PSBB masih ditemui pelanggaran dari masyarakat khususnya dari warga yang berasal dari luar Prabumulih.

WK (40) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang Muara Enim yang ingin memasuki jalur kota namun terhenti oleh pemeriksaan di Pos Check Point Tugu nanas.

Petugas Check poin dan juga pengacara Pemkot Prabumulih Jhon Fiter SH,mengatakan, jika tadi memang ada warga luar Prabumulih (WK) yang ingin masuk tidak menggunakan masker dan juga sempat menolak untuk diperiksa suhu tubuh. “Sebagai hukuman langsung untuk dirinya kita berikan sanksi bersih bersih disekitaran Posko walaupun tidak mengenakan rompi yang hari selasa besok baru dikirim ke Posko,” jelas Jhon.

Masih kata Jhon, hari ini juga sempat ada mobil dengan 5 orang penumpang tapi beralamat luar Kota Prabumulih hingga akhirnya disuruh melewati jalan lingkar sebagai jalur alternatif. Menuturnya, memasuki hari ke 2 ini tampaknya 90% warga khususnya dari Prabumulih patuh akan penerapan PSBB saat ini dan pihaknya tetap akan bertugas sesuai dengan aturan dan tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas.

“Kami akan tetap bertugas sesuai aturan dan etika sopan santun dilapangan tetap kami kedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, WK warga Sugih Waras yang mendapatkan hukuman dari petugas mengatakan, menerima dan mengakui kesalahannya. “Iya benar pak, saya tadi sempat disuruh menyapu bersih-bersih dan didata juga dibuatkan perjanjian tidak boleh mengulangi lagi, jika tidak mau maka akan diberikan hukuman lebih berat,” jelas WK menyesali perbuatannya.

Editor : Anang