Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan 117 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah.
Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto menjelaskan, pembebasan asimilasi WBP tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Mengingat, saat ini penyebaran virus tersebut sudah menyeluruh di Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Pelaksanaannya sudah dua hari sejak Kamis (2/4/2020) lalu sampai dengan Selasa (7/4/2020),” katanya, Rabu (8/4/2020).
Di hari Kamis (2/4/2020) kemarin, ada 18 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang dibebaskan.
Lalu, pada hari Jumat (3/4/2020), sebanyak 30 WBP sudah menghirup udara bebas.
Pada hari Senin (6/4/2020) sebanyak 30 WBP dan 39 WBP di Selasa (7/4/2020) sudah dibebaskan. Jadi total 117 WBP Lapas Banyuasin yang menjalani asimilasi di rumah.
“Mereka yang bebas adalah warga binaan kasus pidana umum dan beberapa pidana khusus dengan ketentuan dan syarat berlaku,” ujarnya.
Para WBP pun sudah menjalani minimal setengah masa pidana untuk asimilasi dan tanggal dua per tiganya, yang jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020.
“Mereka juga berkelakuan baik dan bagi mereka yang tidak terkait PP 99 tahun 2012 serta tidak menjalani subsider,” jelasnya.
Dengan dibebaskannya 117 WBP ini. Dapat sedikit mengurangi kepadatan tingkat hunian isi Lapas yang saat ini telah mencapai over kapasitas.
Setelah dibebaskannya WBP tersebut, jumlah penghuni Lapas Banyuasin berkurang menjadi 962 dengan kapasitas 485.
Hal ini juga diharapkan menjadi langkah mencegah terjangkitnya WBP dari virus Covid-19.
“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama. Segala upaya telah kita lakukan, baik dari pembatasan kontak dengan orang luar hingga penyemprotan disinfektan ke seluruh sudut Lapas,” katanya.
WBP juga punya hak untuk dijaga kesehatan dan dilindungi dari segala macam penyakit termasuk Covid-19 ini. Dia berharap semoga tidak ada WBP yang terjangkit virus tersebut.
Editor : Nefri














