MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya laporan Mantan Ketua FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana didampingi Koordinator Lawyer ILF, Hermanto, SH, MH ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu, atas dugaan pemalsuan keanggotaan Dr H Nasrun Umar SH MH sebagai Ketua PD IV FKPPI, dibantah keras Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang, Ir. Herpnato, M.Si dan salah satu Wakil Ketua Caretaker PC 0601, Dr Adrian Saptawan MSi, Rabu (22/3/2023).
“Dalam laporan tersebut, pelapor masih mengaku sebagai Ketua PC 0601 KB Kota Palembang, padahal beliau tidak lagi menjabat terhitung tanggal 10 Maret 2023. Sesuai Ketentuan yang ada di organsiasi FKPPI, telah diambil alih oleh pengurus satu tingkat diatasnya. Dalam hal ini, Pengurus Daerah VI KB FKPPI Sumsel dan PD VI KB FKKPI telah menunjuk Caretaker PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang dengan Ketua Ir. Herpanto, M.Si, Wakil Ketua Dr. Adriyan Saptawan, M.Si, M Pandawa, SH, Marwan Nasir, S.Sos, A S Gunadi, SE, Zulfaini Rofie, S.Pd, A Robby Chaidir, dan Sekretaris Bambang Budi P, SH, MH,” ungkap terang Wakil Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI, Dr Adrian Saptawan MSi kepada awak media.
Dikatakannya lagi, pelapor sudah tidak ada lagi kewenangan, mengatasnamakan Ketua PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang.
“Menjadi anggota FKPPI, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Organisasi FKPPI Nomor : 01 tentang Keanggotaan dan nantinya akan dilakukan verifikasi keanggotaan,” terang Wakil Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI, Dr Adrian Saptawan MSi didampingi Wakil Ketua Organisasi PD VI KB FKPPI H. Darmawan SH, MH, Ir. Herpanto, M.Si dan Anton Nurdin yang mewakili LBH FKPPI SUMSEL, saat press release di Sekretariat PD VI FKPPI Sumsel, Jalan Supeno No 13 Palembang.
Dijabarkannya, anggota FKPPI merupakan anak – anak TNI Polri yang sudah Purnawirawan, masih aktif atau yang pernah menjadi Prajurit TNI Polri.
Terkait dugaan dokumen pendukung KTA, Dr. H Nasrun Umar, SH, MM Palsu yang dilaporkan Agus Kelana, mantan Ketua PC 0601 Kota Palembang, Dr. Arfiyan Saptawan, M.Si mengatakan, proses penerbitan KTA telah melalui verifikasi dan aktifasi oleh pengurus pusat KB FKPPI.
“Langkah membwa masalah ini kejalur hukum menurut kami tidak tepat. Ini masalah organisasi bukan pribadi. Secara organisasi, yang bersangkutan akan dilakukan proses, sebagaimana ketentuan yang ada di organisasi FKPPI, karena dia telah melanggar peraturan tentang disiplin dan sanksi organisasi. Kami akan menggambil langkah hukum, dengan melaporkan balik,” tandas perwakilan LBH FKPPI Sumsel, Anton Nurdin, SH, MH.