Dikatakannya lagi, pelapor sudah tidak ada lagi kewenangan, mengatasnamakan Ketua PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang.
“Menjadi anggota FKPPI, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Organisasi FKPPI Nomor : 01 tentang Keanggotaan dan nantinya akan dilakukan verifikasi keanggotaan,” terang Wakil Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI, Dr Adrian Saptawan MSi didampingi Wakil Ketua Organisasi PD VI KB FKPPI H. Darmawan SH, MH, Ir. Herpanto, M.Si dan Anton Nurdin yang mewakili LBH FKPPI SUMSEL, saat press release di Sekretariat PD VI FKPPI Sumsel, Jalan Supeno No 13 Palembang.
Dijabarkannya, anggota FKPPI merupakan anak – anak TNI Polri yang sudah Purnawirawan, masih aktif atau yang pernah menjadi Prajurit TNI Polri.
Terkait dugaan dokumen pendukung KTA, Dr. H Nasrun Umar, SH, MM Palsu yang dilaporkan Agus Kelana, mantan Ketua PC 0601 Kota Palembang, Dr. Arfiyan Saptawan, M.Si mengatakan, proses penerbitan KTA telah melalui verifikasi dan aktifasi oleh pengurus pusat KB FKPPI.