Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH, Mattanews.co – Arena judi dadu kuncang yang sering buka di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat tepatnya di Kelurahan Payu Putat akhirnya digerbek oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu (8/8/2020) malam.
Alhasil, CA (68) seorang kakek warga Kelurahan Payuputat Prabumulih dan Ar (50), warga Desa Harapan Jaya Tanah Abang Kabupaten PALI, tak berkutik saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, mengamankan keduanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP.I Wayan Sudharmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP.Mursal Mahdi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua tersangka dadu kuncang berinisial Ar dan CA.
“Penggerbekan arena judi yang kerap tejadi merupakan pengembangan informasi yang kita terima dari warga,” jelas AKP. Mursal. Minggu (9/8/2020).
“Alhasil dua tersangka dapat kita tangkap dan saat ini mereka ditahan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelas Akp.Mursal.
Sebelumnya, atas perintah dari atasan, Kanit Reskrim Ipda Darmawan melakukan pengecekan ke wilayah yang dilaporkan masyarakat. Setelah dinyatakan A1, Tim Opsnal langsung melakukan penggerbekan.
“Setelah di cek benar dan A1, anggota kita langsung melakukan pengerbekkan,” pungkasnya.
Dari lokasi, Polisi juga mengamankan satu set dadu kuncang, karpet bergambar pasangan dadu, 4 buah mata dadu, dan uang tunai Rp. 219.000 yang diduga hasil dari permainan judi tersebut.
Editor: Fly














