Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tekap Polsek Perbaungan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matic BK 2878 AAG, Sabtu (11/4/2020) lalu sekitar jam 22:00 WIB, di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Akibat kejadian itu sepeda motor yang dipinjam temannya (pelaku-red) tak kunjung pulang, akhirnya korban Ari Purba (20) pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan.
Setelah hasil penyelidikan akhirnya pelaku Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temanya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kamis (18/6/2020).
Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Kapolsek, kejadian bermula saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame. Saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy juga bersama korban sedang ngobrol. Beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke simpang tiga pekan perbaungan.