Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service di Apresiasi Bupati Soekirman

“Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan,” jelas Bupati.

Sambungnya, keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan jika dilaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang. “Serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat,” ungkapnya.

Sambungnya, untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat mewujudkannya melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan penindakan terhadap kendaraan bermotor. “Jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama, maka akan berurusan dengan Polres Sergai,” sebutnya.

Bagikan :

Pos terkait