HUKUM & KRIMINAL

LBH Tipikor Desak Pemkab Muba Usut Perusahaan Tanpa Nama di Muara Bahar, Diduga Kuasai 1.000 Hektare Lahan

×

LBH Tipikor Desak Pemkab Muba Usut Perusahaan Tanpa Nama di Muara Bahar, Diduga Kuasai 1.000 Hektare Lahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Keberadaan perusahaan tanpa papan nama di RT 06 Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Muba.

Ketua DPD LBH Tipikor Muba, Srianto, secara langsung mendatangi Kantor Desa Muara Bahar pada Rabu (11/6/2025) untuk meminta kejelasan terkait surat permohonan mediasi sengketa tanah antara warga Bayat Ilir dan pihak perusahaan yang diduga menguasai hampir 1.000 hektare lahan.

“Kami ingin tahu tindak lanjut dari surat mediasi yang sudah disampaikan. Tapi ternyata, menurut Sekdes, nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi pihak perusahaan justru diblokir,” kata Srianto kepada wartawan.

Sekretaris Desa Muara Bahar, Suwadi, membenarkan bahwa ia telah menyampaikan surat tersebut. Namun, saat mencoba menghubungi perusahaan, ia tak mendapatkan respons dan bahkan tidak dapat lagi mengakses nomor yang sebelumnya bisa dihubungi.

Menanggapi hal ini, Srianto menegaskan bahwa LBH Tipikor akan segera meminta bantuan dari pihak kecamatan dan jika tidak ada titik temu, pihaknya akan mengambil langkah hukum serta menggelar aksi di lokasi perusahaan.

“Ada kejanggalan serius. Tidak ada papan nama, pekerja digaji di bawah UMK, lokasi berada di bibir sungai dan diduga masuk kawasan hutan. Ini pelanggaran nyata terhadap hukum dan etika usaha,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan siapa pihak di belakang perusahaan tersebut yang seolah kebal terhadap aturan dan mengabaikan proses mediasi. LBH Tipikor meminta Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir dan Pemkab Musi Banyuasin segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau ini dibiarkan, maka bisa menjadi ancaman serius terhadap hak warga dan kelestarian lingkungan. Pemerintah harus hadir,” pungkas Srianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.