MATTANEWS.CO, BATANGHARI – PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari RM. Mulawarmansyah akan panggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) guna menyelaraskan permasalahan terhadap perizinan usaha Sarang Walet. Ternyata dibantah oleh DPMPTSP melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery.
“Maaf statement pak Sekda yang belum sinkron antara DLH dengan DPMPTSP itu keliru, sebenarnya antara Dinas PUPR dan Dinas LH. Sebenarnya orang PU terbitkan IMB sarang walet selalu atas nama “Gudang” bukan untuk sarang burung walet, alasannya sesuai dengan PERDA, dan DLH tidak mau terbitkan rekom izin lingkungannya kalau IMB ny bukan atas nama sarang burung walet,”kata Novery kepada Mattanews.co melalui WhatsApp Sabtu (17/04/2021).
“Jadi yang belum sinkron itu antara PUPR dgn DLH. Kami DPMPTSP sifatnya menunggu, kalau rekom masing-masing OPD teknis tersebut selesai IPPSBW akan kami proses untuk diterbitkan,” sambungnya.
Sepengetahuan Novery, Perda yang lama tidak mencantumkan izin untuk mendirikan bangunan peruntukan Sarang Burung Walet. Hanya sebatas Bangunan tempat tinggal, Ruko dan lainnya.
“Solusinya kemungkinan Pemda bisa merevisi Perda tersebut, agar mencantumkan dalam Perda yang peruntukannya IMB salah satunya Sarang Burung Walet. Coba tanyakan ke PUPR, terkait perda Sarang Walet itu,” pungkasnya.














