Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Liputan6.com akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis.
“Pelaporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/9/2020) pukul 09.00 WIB,” kata Irna Gustiawati.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal Senin, 21 September 2020. Ade meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku tersebut untuk melindungi kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.
“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah dia.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.
“Langkah hukum yang kami lakukan tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing,” sambungnya.
Karena kondisi pandemi, ia mengimbau kepada awak media untuk tidak melakukan peliputan terkait kasus tersebut untuk menghindari meluasnya kasus covid-19.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut polisi telah menerima laporan tersebut pada Senin (21/9/2020) sore. Polisi akan meneliti laporan tersebut terlebih dahulu.
“Kemarin sore baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya. Sekarang ini baru diteliti,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa kemarin (22/9/2020).
Menurut Yusri, laporan itu nantinya akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. “Karena baru dilaporkan kemarin, nanti akan kita selidiki,” ucap Yusri.
Editor : Poppy Setiawan














