Reporter; M. Isa
PALEMBANG, Mattanews – Ketua Tim Bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumsel, Lucianty Pahri, Ardiansyah didampingi sahabat Lucianty Pahri Syaiful Islam meminta KPU Sumsel harus belajar dari kasus gugatan bacalon di Aceh dan Sulawesi Utara (Sulut), dimana Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk jadi peserta pemilu, setelah ditolak awalnya.
“Jadi sebelum mengambil putusan, KPU harus belajar dengan dua kasus yang ada. Dimana PKPU dianggap Bawaslu melanggar undang- undang dalam hak seseorang untuk dipilih maupun memilih,” tegas di sela kegiatan Potong Hewan Kurban oleh Manajemen D’ Matto Millennial Art Rabu (22/8)
“Melihat gugatan Abdullah Puteh di Aceh yang tadinya waktu daftar ditolak, sekarang dibela dan diterima Bawaslu. Begitu juga dengan di Gorontalo, Sulawesi Utara. Kita optimis Bakal Calon kita bisa diterima menjadi peserta,” lanjutnya
Dikatakan Ardiansyah, pihaknya akan melawan keputusan KPU Sumsel, jika nantinya dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) Lucianty Parlhari untuk bertarung pada pileg mendatang karena terkait desas desus akan dicoretnya Lucianty, yang merupakan mantan koruptor dengan vonis 1,6 tahun.
“Kalau KPU Sumsel mencoret dari DCS nantinya, kita akan melawan dengan gugat ke Bawaslu Sumsel, karena hak politik tidak dicabut” kata Ardiansyah
Sementara itu, Lucianty mengungkapkan dirinya optimis akan lulus menjadi peserta, dirinya akan menunggu keputusan MK karena sedang dilakukan uji materi.”harus optimis, insyallah hasilnya baik,”,Singkatnya.
Editor: Ardhy Fitriansyah