Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, modus yang dilakukan oleh terdakwa Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT.SMS, telah membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT.KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, selain itu PT.SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT.SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT.SMS, dan sebagian uang tersebut justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, bahkan dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.