Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS, akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Sarimuda dan Perintahkan JPU KPK Siapkan Saksi
Pos terkait
Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Begini Kronologi Pembunuhan Sadis di Sungai Rambutan, Berawal Korban Minta Pelaku Diam
HUT ASKI Prabumulih ke 4 Tahun, Desi Ernas Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Kena Kritik DPRD
Kado Akhir Tahun, Kadis PUPR Sulbar Raih Penghargaan pada Hari Jalan 2024
Geser Pagar Ditetapkan Tersangka, Sugeng Ajukan Prapid Berharap Hakim Kabulkan Permohonan