HUKUM & KRIMINAL

Maling Motor, Imam Diringkus Macan Putih di Prabumulih

×

Maling Motor, Imam Diringkus Macan Putih di Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Imam Pamungkas (28) nekat maling motor, di halaman masjid Desa Tebing Gerinting Selatan, Indralaya Selatan, 24 Juli lalu.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya didampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata menerangkan, saat itu pemilik kendaraan sedang menunaikan salat magrib.

“Tersangka memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor yang terparkir, namun pelariannya terendus oleh polisi yang memburunya,” terangnya, Rabu (3/8/2022).

Usai salat sang pemilik kaget motornya raib dari area parkir, mendapat laporan pencurian Polsek Indralaya langsung memburu tersangka yang terdeteksi ada di Prabumulih.

“Berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satrenarkoba Polres Prabumulih, kami mengamankan berhasil tersangka serta barang bukti sepeda motor BG 3604 ABD di Prabumulih Timur,” jelasnya.

Kepada penyidik tersangka mengaku mencuri kunci motor korban pada 2017, lalu disimpan dan saat ada kesempatan langsung beraksi.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)