Mantan Camat Rantau Bayur Jadi Saksi dalam Perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Menang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Menang yang menjerat terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi, Selasa (10/1/2023).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin dan dihadiri sembilan orang saksi.

Saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ada sebanyak sembilan orang saksi diantaranya yaitu, Hasanul Hak selaku Mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi dan Mulyono

Dalam fakta persidangan Saksi Mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Hasan Mulkan dalam fakta persidangan mengatakan, fungsi dari camat adalah sebagai pengawas, anggaran dana desa Tanjung Menang tahun anggaran 2019, anggaran dana desa Rantau Bayur yang didapatkan adalah Rp 1,3 miliar, terkait permasalahan pembangunan pasar (Kalangan) adalah karena ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar tersebut.

Bagikan :

Pos terkait