Reporter: Rony
PAGAR ALAM, Mattanews.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penahanan terhadap tersangka S , mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Senin (29/6/2020), dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
Kajari Kota Pagar Alam, M. Zuhri melalui Kasi Intelijen, Lutfi Fresly mengatakan, dalam kegiatan tersebut tersangka S bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan tersangka DH, staf bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagar Alam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tersangka pada kegiatan pembangunan pagar makam tersebut, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HPS. Terdapat harga RAB satuan pekerjaan yang terlalu tinggi, adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor atau pelaksana kegiatan kepada tersangka selaku PPTK, dan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) ternyata dilaksanakan oleh pihak lain selain pelaksana kegiatan dalam perjanjian kontrak atas penujukan sepihak oleh tersangka,” katanya.
Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka oleh tim penyidik berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatra Selatan.
“Ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan pagar makam kota Paga Alam, tahun anggaran 2017 sebesar Rp697 juta,” pungkasnya.
Editor: APP














