Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Merasa jiwanya terancam, Fitriyanti (27) warga Rusun Blok 12 Lantai II Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, melaporkan mantan suaminya, AS (29) ke Polresta Palembang, karena mengancam akan menembak jika menolak ‘rujuk’ pada Rabu (05/12/2018).
Hal diatas diungkapkan korban, kejadiannya tadi pagi, pukul 09.30 WIB, saat sedang kerja di Toko Amelia Pasar 16 Ilir Palembang.
“Pelaku mendatangi tempat kerja saya pak. Dia meminta rujuk, tapi saya tolak, dari itu, dia sering mengancam saya dengan pistol. Memang kami sudah berpisah tiga tahun yang lalu,” tutur korban, saat diperiksa petugas piket SPKT Polresta Palembang.
Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi melalui Ka SPKT, Ipda Riduansyah, sedang memproses laporan korban.
“Laporannya memang sudah kami terima dan kini masih dalam proses,” tukasnya.
Editor : Selfy