NUSANTARA

Masyarakat Aceh Tamiang PPIDkan PT Kwalasimpang Petroleum

×

Masyarakat Aceh Tamiang PPIDkan PT Kwalasimpang Petroleum

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Hanafiah, layangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Tamiang agar memberikan berkas foto copi dokumen dan data terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum tersebut.

Muhammad Hanafiah kepada Mattanews.co, Selasa (01/09/2020) mengatakan, surat itu  berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor  11Tahun 2008 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor  30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Selain itu, PP Nomor 68Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksana peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, PP Nomor 45Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, PP 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Qanun Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD PT.Kwala Simpang Petroleum,”paparnya.

Ia juga meminta Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Pengurus BUMD PT.Kwala Simpang Petroleum yang terbaru. Surat Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang tentang persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Pengurus BUMD PT Kwala Simpang Petroleum serta Akte Pendirian Perusahaan BUMD PT Kwala Simpang Petroleum.

“Tak hanya itu, kita juga meminta Akte Perubahan susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Pengurus BUMD PT Kwala Simpang Petroleum yang terbaru, Notulen hasil rapat pemegang saham BUMD PT Kwala Simpang Petroleum dan Naskah Joint Venture Agreement antara BUMD PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa tentang Kerja Sama Operasi(KSO) Pengelolaan Sumur Minyak Tua di Area Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP PT.Pertamina Field Rantau,”terang Hanafiah.

Sembari menambahkan, Foto-foto pelaksanaan Fit and Propert test calon Direksi dan nama-nama penguji Fit and Propert Test bagi Calon Direksi. “Ya, kita berharap PPID Kabupaten dapat menjawab pertayaan dalam surat tersebut, agar dapat diketahui publik atas keabsahan dan legalitas PT. Kwalasimpang Petroleum,”harapnya.

Sementara itu, PPID utama Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra ST saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat dari Muhammad Hanafiah.”Ada masuk suratnya bang, kemarin (31/08/2020) di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang,”katanya.

Menurutnya, yang menerima surat tersebut langsung Ketua bidang pengelolaan data PPID Aceh Tamiang. “Ya, saya ada situ saat menerima berkas PPID dari Muhammad Hanafiah,”pungkas Hendra

Editor : Lintang