MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi. Bahkan, juga menyinggung kebijakan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Menurut koordinator AMPAT, Yocki Mukti Suryagara sanjungan yang dilontarkan kepada Kapolres Tulungagung ini lantaran telah menginisiasi diskusi bersama stakeholder terkait sebagai upaya menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Tulungagung.
“Kami dari AMPAT sangat mengapresiasi atas langkah jemput bola Pak Kapolres (AKBP Muhammad Taat Resdi) untuk mengetahui polemik apa terjadi sehingga kami akan menggelar unjuk rasa selama 5 hari berturut-turut,” ucap Yocki seusai diskusi di lantai dua Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tulungagung Polda Jawa Timur.
Dia menambahkan aksi unjuk rasa kembali akan digelar AMPAT ini dipicu adanya polemik dengan Kepala kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung tidak menemukan sebuah solusi.
“Saat gelar aksi unjuk rasa lalu sepertinya Pak Kakantah tidak memberikan sebuah solusi bagi kami. Makanya, AMPAT akan gelar unjuk rasa selama 5 hari berturut-turut dimulai pada Senin 20 Januari 2025,” tambahnya.
Menurut Yocki, hal itu dipicu dari Kakantah ATR/BPN Tulungagung berpandangan bahwasanya pengurangan pajak penerima waris itu 300 juta rupiah tapi sekarang pihak BPN meminta bahwa pengurangan pajak itu 80 juta rupiah.
“Coba bayangkan misalkan orang mendapatkan hak waris yang seharusnya potongan pajaknya 300 juta rupiah itu bisa gratis terus kalau potongan 80 juta rupiah otomatis wajib pajak ini harus membayar dari pajak-pajak tersebut,” ujarnya.
“Kedua, terkait akta kematian untuk pendaftaran tanah reguler harus menggunakan akta kematian dan surat keterangan dari Desa tidak diperbolehkan, padahal di BPN surat keterangan kematian dari Desa masih berlaku dan itu boleh untuk mengurus syarat pendaftaran tanah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yocki menjelaskan itikad baik Kapolres Tulungagung dalam menginisiasi diskusi ini ternyata belum bisa menemukan titik temu atau kesepakatan sehingga harus dilanjutkan pertemuan kembali yang dijadwalkan pada Selasa 21 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.
“Belum ada titik temu karena pihak BPN pun untuk menjawab persoalan mereka butuh melihat berkas ulang dari kantor BPN dan tidak bisa menjawab spontan atas kebijakan yang dibuat tersebut,” terangnya.
“Sedangkan untuk aksi akan tetap berjalan karena hari ini tidak mempengaruhi dari surat yang sudah kami layangkan ke Polres Tulungagung sebelumnya,” sambungnya.
“Kami berharap untuk para pejabat yang memegang kebijakan yang dikeluarkan itu jangan yang menyengsarakan warganya karena pejabat itu ditunjuk untuk menjalankan sistem pemerintahan agar lebih tertata dan lebih mudah kepada rakyatnya,” pungkasnya.
Tempat sama, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto menuturkan kegiatan diskusi dengan mengundang AMPAT bersama stakeholder terkait baik itu Kantah ATR/BPN maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah.
“Iya benar Pak Kapolres (AKBP Muhammad Taat Resdi) sebagai inisiator digelarnya diskusi dengan mengundang AMPAT bersama stakeholder terkait,” tutur Nanang.
“Diskusi tadi memang belum ada sebuah solusi, maka akan dijadwalkan kembali pada Selasa 21 Januari 2025,” imbuhnya.