Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 22/2021 Tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali

Selain mengenai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui instruksi yang ditujukan kepada para kepala daerah tersebut, Tito juga menekankan mengenai penguatan upaya 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Ditegaskan Mendagri, pengetesan atau testingperlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu, >5 persen – <15 persen jumlah tes adalah lima, >15 persen – <25 persen adalah 10, dan >25 persen adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” kata Mendagri.

Bagikan :

Pos terkait