[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap. Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga.
Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN mengatakan bahwa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.