Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Terduga kurir Narkotika, AS (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai, berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai, di sebuah warung milik warga setempat, Kamis (28/5/2020), sekitar jam 19:30 WIB malam.
Akibatnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, langsung di gelandang ke Mapolres Serdang Bedagai berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, dalam keteranganya kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut, sabtu (30/5/2020).
“Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku dan beserta barang buktinya berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,” katanya.
Sebelumnya penangkapan tersangka AS (22) hasil dari menindaklanjuti informasi masyarakat, tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. Setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di sebuah warung milik warga.
Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka dipinggir jalan tepatnya disebuah warung, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu, dan Tim berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Hasil interogasi terhadap tersangka AS (22), pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Dimana tersangka AS (22) untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI, di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000.
“Bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp 20.000,” ujar Kapolres Sergai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai, guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Fly














