BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Menyalahgunakan DD, Kades Panca Tunggal OKI Diganjar 1,3 Tahun

×

Menyalahgunakan DD, Kades Panca Tunggal OKI Diganjar 1,3 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Menyalahgunakan Dana Desa (DD), Kades Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kadis (47) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,3 tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (22/04/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1).

Dan juga hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan, yang sedang gencar-gencarnya dalam melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sedangkan akan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan Menjatukan terhadap terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKI dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terhadap vonis yang dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Kejadian berawal saat oknum kades menyalahkan gunakan Dana Desa (DD) Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, sebesar sebesar Rp 192.181.352.