Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

‘Mesum’ MU Cabuli Anak Dibawah Umur

×

‘Mesum’ MU Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MU (34), akhirnya diserahkan masyarakat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung, karena telah mencabuli anak dibawah umur, R (13) di rumah korban, Kampung Makmur Jaya, Jumat (27/03/2020).

Aksi bejat tersangka yang berdomisili di Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berawal saat korban tertidur di kamar rumahnya. Tersangka yang sudah ‘berotak mesum’ ini, masuk dan langsung mencabuli korban.

“Ya, betul, kami telah amankan tersangka yang telah mencabuli anak dibawah umur pada Kamis (26/03/2020) pukul 21.30 WIB. Kini kita sedang ambil keterangan tersangka,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin.

Dengan menggunakan modus menginap di rumah korban, pelaku mengerayangi dan mencabuli tubuh korban.

“Beruntung, kejadian ini dipergoki warga yang mencurigai tingkah pelaku. Sehingga mereka beramai-ramai melaporkan ke Ketua RT setempat. Sehingga kami pun mengamankan tersangka,” tandas Kapolsek sembari menambahkan tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

Editor : Selfy