POLITIK

MIDE Soroti Persoalan Klasik DPT Ganda dan Perpanjangan Waktu

×

MIDE Soroti Persoalan Klasik DPT Ganda dan Perpanjangan Waktu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah di tetapkan oleh KPU Provinsi Sumsel maupun Kabupaten Kota tetap memiliki masalah klasik yaknk DPT Ganda. Terkait hal tersebut, pengiat Pemilu sekaligus Direktur Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral,  (MIDE) Andika Pranata Jaya menyikapinya terlebih lagi terjadi perpanjangan waktu terhadap DPT itu sendiri yang diketahui terjadi dalam 60 hari atau dua bulan ke depan.

Andika mengungkapkan, perpanjangan waktu ini dilakukan untuk dua tujuan, selain menyisir DPT ganda, KPU juga akan memperbaiki sistem lainnya.” Seperti pencatatan pemilih yang

belum masuk daftar pemilih, mencoret pemilih meninggal dunia, pemilih pindah alamat, hingga perbaikan sistem daftar pemilih yang dimiliki KPU,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Sumsel 2012-2017 pada diskusi santai Bung FK di Lord Cafe (19/09/2018).

Jika dicermati, sambungnya, DPT Sumatera Selatan lada 29 Agustus 2018 lalu, KPU Sumsel telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 5.821.160 pemilih dengan rincian 2.937.455 Pemilih Laki-laki dan 2.883.705 Pemilih Perempuan yang tersebar  di 17 Kabupaten/Kota, 236 Kecamatan, 3.238 Desa/Kelurahan, serta 25.223 TPS.

“Angka pemilih ini naik 2,9 % jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Sumsel 2018 silam yang berjumlah 5.656.633 pemilih. Sederhananya, selama kurun waktu lima (5) bulan sejak penetapan DPT Pilkada

2018 hingga penetapan DPT Pemilu 2019 (April-September 2018), angka Pemilih di Sumsel,” tambah dia.

Menurut Andika, bertambahnya 164.527 pemilih, yang patut menjadi perhatian bersama adalah, apakah hanya terjadi penambahan jumlah pemilih di Sumsel dalam lima bulan terakhir. Apakah tidak ada pemilih yang di coret dari DPT karena telah meninggal dunia?. Apakah tidak ada penduduk yang berganti status jadi TNI/Polri? Apakah data

pemilih ganda memang sudah bersih di DPT Pemilu 2019 yang sumber datanya dari pilkada 2018?.

“Forum Rapat Pleno DPT Hasil Perbaikan yang dilakukan KPU RI menjawab pertanyaan ini. Terjadi pengurangan jumlah pemilih di Sumsel sebanyak 47.768 pemilih. Dari sebelumnya 5.821.160

pemilih menjadi 5.773.392 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih ini setelah jajaran KPU melakukan pencermatan pemilih ganda pasca temuan satu juta pemilih ganda oleh Bawaslu RI,” terangnya.

Ini menjadi pertanyaan, sambung Andika, apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu penetapan DPT Pemilu 2019?

“Pertama, waktu 60 hari bisa digunakan jajaran KPU untuk menurunkan data DPTHP by name by address kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan pemutakhiran kembali. Kembali mendatangi pemilih dilakukan untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih memang bukan pekerjaan gampang dan butuh biaya. Akan tetapi hasil pemutakhiran jilid dua yang dilakukan,” beber dia.

PPS pasca DPTHP bisa menjadi dasar untuk mencoret atau menambahkan pemilih dalam DPT Kalaupun ada kekurangan personel, bisa dilapis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengecekan daftar pemilih harus dilakukan secara fisik dilapangan guna memastikan orang tersebut apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau bahkan menjadi anggota TNI-POLRI.

“Yang sering tak terdata oleh KPU ini biasanya ada masyarakat atau instansi Kelurahan/Desa tidak melaporkan warganya ada yang meninggal, ada yang jadi anggota TNI-POLRI atau sudah pensiunan. Ini yang jadi PR bagi semua elemen baik bawah hingga tingkat KPU, agar jumlah DPT dapat dipastikan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, salah satu Komisioner KPU Kabupaten OKI Dery Siswadi menuturkan yang membedakan Pemilu kali ini dengan sebelumnya adalah syarat pemilih yang harus memiliki E-KTP.

“Data yang di faktualkan dengan E-KTP dengan yang kita data jelas berbeda. Permasalahannya meskipun sudah melakukan perekaman jika belum memiliki E-KTP calon pemilih tetap tak terdaftar, kan kalau suket bisa dipakai saat pilkada lalu sedangkan pemilu wajib E-KTP. Yang dikhawatirkan proses selesai E-KTP kan temporary ada yang seminggu, sebulan, bahkan satu tahun baru selesai. Nah ini kita sebagai masyarakat sipil harus dukung yang akan dilakukan KPU agar DPT tak lagi jadi ajang pengaduan di MK,” ungkapnya.

Editor : Ardhy Fitriansyah