MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Polsek Sukarami Palembang bubarkan paksa pesta rakyat Moment HUT RI ke 78, di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar pada Sabtu, (18/08/2023). Tak ayal sejumlah alat orgen tunggal, DJ Player merek pioneer disita, Senin (21/8/2023).
“Pembubaran musik DJ remix ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari aplikasi Banpol. Karena perintah Kapolda Sumsel Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo melarang keras orgen tunggal bernuansa DJ Remix,” papar Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny Irawan, Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang Bahtiar, saat diwawancarai awak media.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya laporan masyarakat itu masuk pukul 02.00 dini hari.
“Dalam pengaduan tersebut, dikatakan, dilokasi ada pesta 17 agustusan. Ketika didatangi, ternyata benar. Dilokasi tersebut, berpotensi terjadinya tindak kriminal, seperti minum-minuman keras, narkoba, bahkan tindak kriminal lain. Oleh karena itu, terpaksa kita lakukan penindakan,” ungkap Kapolsek.
Selain membubarkan pesta tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyita alat musik Mixer Dj atau alat musik DJ merk Pioneer yang diketahui disewa dari Banyuasin, untuk proses lebih lanjut.
“Alat dan pemilik orgen tunggal disita, sementara pemiliknya diperiksa dan memproses sesuai Peraturan Daerah,” tukas Kompol M Ikang.














