Motif Dendam, Residivis di Palembang Nekat Bakar Musala

RM ditangkap Tim Polda Sumsel usai membakar musala di Palembang (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi menangkap RM (44), warga 27 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

RM menjadi pelaku pembakaran musala, yang berada di kawasan Jalan Depaten Baru Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kejadian pembakaran tersebut dipicu karena dendam.

“Pelaku merasa sakit hati dengan pengurus musala, karena ditegur saat meminjam bola lampu tanpa izin,” katanya, Kamis (18/3/2021).

Diungkapkannya, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di musala di kawasan pemukiman padat penduduk.

Si jago merah langsung membumihanguskan musala hingga rata dengan tanah. Termasuk kitab suci Alquran dan perlengkapan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya, yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan,” katanya di Palembang.

Bagikan :

Pos terkait