Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Rapid Test Antigen

Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.

“Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan,” kata Syafrin dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

“Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, jadi masa itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara dari 18 Desember-4 Januari 2021, sementara angkutan laut sampai 8 Januari 2021,” kata Syafrin.

Diberitakan sebelumnya bila keputusan hasil rapid test antigen menjadi keputusan nasional setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bagikan :

Pos terkait