MATTANEWS.CO, SULBAR – Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), mencatut nama seorang wartawan menjadi salah satu bagian partainya.
Padahal pemilik nama yang dicatut tidak ada komunikasi, tidak mengenal bahkan tak tahu pengurus partai tersebut.
Hal ini diketahui saat Pimred Media Katinting.com, Anhar membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui proses kerja website itu.
Dia kaget saat memasukkan NIK, namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Garda Perubahan Indonesia.
“Nama saya dicatut begitu, ini menjadi catatan buruk demokrasi yang dilakukan partai Garuda. Saya tidak pernah sama sekali berurusan dengan partai Garuda,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Anhar telah menghubungi Bawaslu dan KPU Pasangkayu, karena keberatan dan berharap namanya dihapus dari SIPOL Partai Garuda.
“Saya minta pengurus partai konfirmasi dan bertanggungjawab, hal buruk yang dilakukan ini tidak bisa didiamkan,” ucapnya.
Dia mengaku, dipersilakan KPU dan Bawaslu Pasangkayu mengisi keberatan keabsahan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan mengajak masyarakat cek data diri apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol Garuda.
“Jika terdaftar namun keberatan atau ragu terhadap keabsahan data itu, sampaikan keberatan melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” terangnya.
Anhar yakin demokrasi yang baik lahir dari proses yang baik, jika ada pengurus parpol asal catut nama itu menjadi catatan buruk partai itu. “Saya harap segera dihapus nama saya dari SIPOL Partai Garuda,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi merespon laporan itu dan meminta Anhar mengisi link yang diberikan.
“Agar laporannya segera diproses, apalagi verifikasi partai sedang berjalan dan kasus ini juga kami temukan di Baras,” ujarnya.
Anggota KPU Pasangkayu, Heriansyah menjelaskan, untuk keberadaan pengurus Partai Garuda di Pasangkayu dia mengaku tidak tahu karena belum ada laporan masuk.
“Proses input dilakukan Parpol dan kalau keberatan bisa dihapus di SIPOL, jika tanggapan keberatan masyarakat tak diperbaiki partai itu dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya. (*)















