MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti nyambi menjadi kurir narkoba, dengan barang bukti jenis ineks sebanyak 16 butir dan sabu seberat 13,843 gram, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI Sumsel dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/3/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, saat bacakan tuntutan Herman SH melalui Jaksa pengganti Rini Purnama wati SH menuntut Terdakwa Winni yang merupakan oknum ASN Dinas Kesehatan OKI dengan hukuman selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya JPU menilai, perbuatan terdakwa Winni Agustin Alias Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin Als Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU, terdakwa Winni Agustin alias Dopok, yang notabene adalah oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Winni Agustin ditangkap saat berada di rumah terdakwa, Dusun I No 88 RT 005 RW 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI pada rabu tanggal 7 Desember 2022, dengan barang bukti 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,461 gram, mengaku menerima upah sebesar Rp. 500.000.















