Oknum Kades Sukowarno Selewengkan Dana Covid-19 Diancam Pidana Mati

sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020
sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS -Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Terdakwanya yakni Askari (43), oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Senin (1/3) sore. Terdakwa yang saat ini dilakukan penahan di Kejari Lubuk Linggau dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dijelaskan di dalam dakwaan JPU, bahwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta. Dan salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) warga desa Sukowarno, nyatanya tidak dibagikan oleh terdakwa.

“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya tersebut penuntut umum Kejari Lubuk Linggau Yuriza Antoni SH menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbankum PN Palembang tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar Senin pekan depan.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Update 1 April 2021 Korban Covid-19 di Indonesia: 1.517.854 Positif, 1.355.578 Sembuh, 41.054 Meninggal

Pos terkait