MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, yang merupakan oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Sumsel, terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang menyebabkan kerugian Rp 390 juta, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan, dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH, serta dihadiri Terdakwa Agus Kurniawan secara langsung.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa pembuatan terdakwa Agus Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjerat terdakwa Agus Kurniawan dengan Pasal 378 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah pembuatan terdakwa Agus Kurniawan menyebabkan kerugian terhadap korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp 390 juta.
Sedangkan hal- yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.