Operasi Gabungan Dishub Kota Malang ‘Sasar’ Kendaraan Pelanggaran Rambu Lalulintas dan Parkir Liar

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan yang juga melibatkan unsur TNI-POLRI dan Satpol-PP Kota Malang, gelar operasi gabungan, yang menyasar pada kendaraan roda dua dan roda empat yang utamanya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rabu (18/9/2024).

Dari pantauan awak media Mattanews.co, operasi gabungan tersebut menyisiri setiap jalan, kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas ataupun parkir sembarangan yang bukan pada tempatnya, langsung dilakukan penindakan dengan menggembok roda kendaraan tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Malang melalui Kepala Bidang Perparkiran, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang melanggar rambu – rambu lalu lintas maupun parkir sembarang tempat, seperti di area RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

“Operasi hari ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, nantinya kendaraan tersebut kita gembok rodanya, sedang kendaraan yang masih ada orangnya akan kita tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang, dan untuk membuka gemboknya harus menunjukan surat tilangnya,” jelas Rahmat Hidayat.

Bagikan :

Pos terkait